Sabtu, 29 Desember 2007

EKONOMI ISLAM DAN PENGENTASAN KEMISKINAN

* Herwin Mopangga
* Dosen Ekonomi UNG, Mahasiswa Pascasarjana IPB

Tingkat kemiskinan pada tahun 2007 telah berkurang menjadi 16,5 %; turun drastis dibandingkan dengan awal tahun 1998 ketika terjadi krisis ekonomi yang mencapai 24,2 %. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal itu pada sambutan Peringatan Hari Ibu ke-79. Pernyataan ini seakan membantah publikasi Bank Dunia dan lembaga – lembaga survey lainnya yang menyebutkan tingkat kemiskinan masih tinggi atau sekitar 49,5 % sehingga berbeda dengan yang digunakan pemerintah yakni dari Badan Pusat Statistik (Antara News, 18/12/2007).
Sejauh ini keberhasilan penurunan tingkat kemiskinan versi BPS memang hanya dalam angka bukan fakta, sebab belum ada satupun alasan memuaskan mengapa tingkat kemiskinan bisa turun drastis. Pembahasan panjang justru akan mencoreng kredibilitas pemerintahan yang sedang berjalan. Kemiskinan sebagai suatu fenomena sosial tidak hanya dialami oleh Negara Sedang Berkembang (Under Developing Countries) tetapi juga terjadi di negara yang sudah mempunyai kemapanan dibidang ekonomi.
Fenomena ini pada dasarnya telah menjadi perhatian, isu dan gerakan global yang bersifat kemanusiaan (humanity). Hal ini tercermin dari Konferensi Tingkat Tinggi Dunia yang berhasil menggelar Deklarasi dan Program Aksi untuk Pembangunan Sosial (World Summit in Social Development) di Copenhagen, Denmark tahun 1995. Salah satu fenomena sosial yang dipandang perlu penanganan segera dan menjadi agenda Tingkat Tinggi Dunia tersebut adalah kemiskinan, pengangguran dan pengucilan sosial yang ada di setiap negara. Poin penting ini juga tercantum pada Sasaran Pembangunan Millenium (MDG’s). Secara konstitusional, permasalahan dimaksud telah dijadikan perhatian utama bangsa Indonesia sejak tersusunnya Undang-Undang Dasar 1945.
Kemiskinan yang identik dengan rendahnya daya beli telah menjadi bagian integral dari rakyat bangsa ini. Keadaan makin mengenaskan ketika harga bahan – bahan kebutuhan pokok mahal dan langka di pasaran. Rakyat harus antri berjam - jam hanya untuk mendapatkan dua liter minyak tanah. Harga beras terus meroket tajam mencapai lebih Rp. 5.000 per kilogram. Belum lagi harga minyak goreng, gula pasir, susu dan seterusnya. Sebuah ironi bagi bangsa yang lebih 60 tahun merdeka, dengan kesuburan dan kekayaan alamnya terpaksa menjadi pengimpor beras dan rakyatnya kembali harus makan nasi aking atau gaplek karena harga beras tak terjangkau.
Rasa kemanusiaan kita makin tersayat. Ditengah tingginya kemiskinan, kita dikejutkan oleh berita peningkatan kekayaan yang dramatis dari Aburizal Bakrie dan keluarganya hingga senilai 5,4 miliar dolar AS (hampir Rp. 50 triliun) tahun ini atau naik dari 1,2 miliar dolar AS pada tahun 2006. (Pikiran Rakyat, 14/12/2007). Disaat yang sama, PT. Lapindo yang pemegang saham terbesarnya adalah Aburizal Bakrie dimenangkan atas para korbannya yang menangis menanti ganti rugi tanah dan rumah yang terendam Lumpur. Belum lagi kabar tentang rencana Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk merenovasi 495 rumah dinas anggota DPR dengan biaya sekitar Rp. 200 juta setiap rumahnya serta santunan sebesar Rp. 13 juta per bulan juga akan diberikan kepada setiap wakil rakyat untuk mengontrak rumah selama proses renovasi.
Kesejahteraan rakyat saat ini hanya menjadi retorika elit dan komoditi unggulan pada ajang Pemilu atau Pilkada yang hampir mustahil dicapai. Banyak kebijakan pemerintah malah membebani rakyat dan melestarikan kemiskinan. Beberapa indikatornya sebagai berikut :
Pertama; sektor riil tidak bergerak. Dana masyarakat yang berjumlah lebih dari Rp. 210 triliun ternyata oleh bank – bank hanya diletakkan di Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Akibatnya BI harus mengeluarkan dana lebih dari Rp. 20 triliun setahun hanya untuk membayar bunganya saja.
Meski pemerintah mengatakan pertumbuhan ekonomi mencapai lebih 5 %, ternyata tiap pertumbuhan 1 % tahun ini, menurut laporan Bappenas (2006), hanya membuka 48.000 lapangan kerja. Artinya pertumbuhan ekonomi tersebut tidak selaras dengan pembukaan lapangan kerja baru. Jika bekerja adalah jalan untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kemiskinan, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia telah gagal bekerja sesuai harapan. Inilah yang oleh Paul Krugman (1999) disebut sebagai ekonomi balon (bubble economy) akibat praktik bunga dan judi (Maurice Alaise, 1998). Pasalnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi sesungguhnya terjadi di sektor moneter, bukan di sektor riil yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat.
Kedua; Pemerintah berencana meningkatkan kembali utang negara yang kabarnya secara keseluruhan bernilai 35 miliar dolar AS. Jika benar, dipastikan utang itu makin menambah beban rakyat. Untuk tahun 2007 ini saja, cicilan dan bunga utang sudah lebih dari 30 % besaran APBN. Jumlah ini lebih besar dibanding anggaran untuk kesehatan, pendidikan dan pertahanan secara bersama-sama.
Ketiga; bantuan sosial yang diberikan Pemerintah melalui program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Nett), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Askeskin dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tampak tidak mampu menyelesaikan problem kemiskinan karena para penerimanya menjadi konsumtif dan tidak produktif.
Keempat; dari sisi penerimaan, Pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Akibatnya rakyat semakin dibebani pajak. Sejak tahun 2002, pemerintah meningkatkan penerimaan pajak diatas 70 %, bahkan tahun 2006 sebesar 75,2 % dan sisanya dari sumberdaya alam. Menurunnya penerimaan negara non-pajak merupakan dampak privatisasi. Pemerintah menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada swasta (baca: asing). Dengan payung liberalisasi investasi dan privatisasi sektor publik, perusahaan multinasional seperti Exon Mobil Oil, Caltex, Newmont, Freeport dan lainnya dengan mudah mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Pemasukan APBN dari sektor migas dan non-migas makin kecil. Di saat yang sama privatisasi menaikkan per kwartal Tarif Dasar Listrik (TDL), Telepon dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelima; dari sisi pengeluaran terdapat alokasi belanja yang kontradiktif. Dana pajak yang dipungut dari rakyat sebagian besar untuk membayar utang yang rata-rata 25 – 30 % dari total anggaran. Dalam APBN-P 2007, anggaran belanja subsidi BBM dan lainnya sebesar Rp. 105 triliun, pembayaran utang bunga Rp. 83,5 triliun dan cicilan pokok Rp. 54,7 triliun atau total Rp. 138,2 triliun. Jelaslah penyebab defisit APBN bukanlah besarnya subsidi melainkan utang yang hanya dinikmati oleh sekelompok kecil yaitu konglomerat untuk kepentingan restrukturisasi perbankan.
Dalam pandangan Islam, sangat mendesak untuk menghilangkan segera faktor-faktor yang membuat membengkaknya bubble economy dan tidak bergeraknya sektor riil, yakni praktik judi dan ekonomi ribawi. Dalam konteks ekonomi, pelarangan bunga bank (riba) dan judi (black money) yang oleh Maurice Alaise sebagai a big casino dan dapat meningkatkan velocity of money. Pada gilirannya akan melancarkan distribusi kekayaan. Disamping itu Islam juga memandang problem ekonomi bukan kelangkaan barang (scarcity) melainkan buruknya distribusi.
Fakta menunjukkan kemiskinan terjadi bukan karena tidak ada uang, tetapi karena uang yang ada tidak sampai pada orang miskin. Kemiskinan juga bukan karena kelangkaan SDA tetapi karena distribusinya yang tidak merata. Sistem ekonomi kapitalis telah membuat 80 % kekayaan alam misalnya dikuasai oleh hanya 20 % orang sedangkan 20 % sisanya harus diperebutkan oleh 80 % rakyat. Salah satu mekanisme untuk menjamin distribusi secara merata adalah mengatur kepemilikan.
Dalam Islam, barang-barang yang menjadi kebutuhan umum seperti air, listrik, transportasi, komunikasi, BBM dan lainnya sesungguhnya milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanah konstitusi. Karena semua milik rakyat, penetapan harga barang tersebut mestinya didasarkan pada biaya produksi, bukan pada harga pasar. Kebijakan seperti ini dipercaya akan menjauhkan monopoli oleh swasta dan gejolak harga yang disebabkan oleh perubahan harga pasar.Karena itu sudah saatnya Pemerintah menghentikan privatisasi barang-barang milik umum dan mencabut Undang – Undang yang melegalkan penjarahan SDA oleh pihak asing.

Tidak ada komentar: