Kamis, 26 Juni 2008

THE ECONOMIC OF PROSTITUTION (Seks, Uang dan Kekuasaan)

Oleh : Herwin Mopangga

Prostitusi telah menjadi salah satu warna kehidupan manusia yang multidimensi dan multikompleks. Prostitusi bisa terjadi di negara maju atau negara berkembang, di wilayah perkotaan maupun di pedesaan, menimpa orang dewasa maupun anak-anak serta dilegalkan atau sembunyi-sembunyi. Prostitusi relatif banyak melibatkan masyarakat miskin-awam, tetapi tidak sedikit pula menyeret kelompok “elit-berdasi”. Pengalaman di banyak negara dan daerah, prostitusi mengundang pro dan kontra.

Sederhananya, prostitusi terjadi karena ada permintaan dan penawaran (Supply and Demand Mechanism). Beberapa studi menemukan alasan perempuan melacur, sebagian besar karena faktor ekonomi. Selain melacur cepat menghasilkan uang, pekerjaan ini menjadi pilihan menarik bagi perempuan (yang menjadi korban) karena mereka tidak memiliki keterampilan lain yang bisa diandalkan. Pekerjaan di industri seks menjadi lebih menarik kaum migran perempuan karena pendapatannya dapat mencapai lima sampai sepuluh kali lipat pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (Hull dkk, 1997).

Dari segi ekonomi, pelacuran dilihat sebagai pemberian seks diluar pernikahan sebagai pekerjaan. Pandangan eksploitasi ekonomi ini dipengaruhi oleh konsep Marx dimana ia dikaitkan dengan sistem produksi atau masyarakat. Pelacuran merupakan penetrasi komersialisasi atau kapitalisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Pelacur merupakan buruh upahan sehingga hubungannya dengan majikan dapat disamakan dengan hubungan produksi lainnya. Dalam konsep Marx, permasalahan bagi si majikan adalah bagaimana memeras sebanyak mungkin nilai tambah dari si pelacur, misalnya dengan menekan upah serendah mungkin. Sementara bagi si pelacur adalah bagaimana mendapat upah yang layak, kondisi kerja yang baik dan jaminan sosial yang sepadan. Dalam eksploitasi ekonomi, hubungan kekuasaan terjadi antara pemilik modal dan mereka yang terasingkan dari sumberdaya ekonomi.

Dengan dilatarbelakangi oleh perubahan drastis dalam sistem sosio-ekonomi yang diakibatkan oleh industrialisasi perubahan sistem kekerabatan dan pola organisasi seksual. Dengan upah yang rendah dan hilangnya dukungan dari sistem kekerabatan tradisional menyebabkan tingginya angka pengguguran kandungan dan pembunuhan bayi (abortion). Kehilangan pekerjaan menjadi faktor pemicu beralihnya perempuan ke sektor pelacuran.

Kebudayaan patriarki mendefinisikan seksualitas perempuan didalam wilayah dominasi dan untuk melayani kebutuhan laki-laki. Pandangan yang menganggap pelacuran bukan sebagai pekerjaan tetapi suatu bentuk penindasan terhadap martabat perempuan. Dalam penindasan seksual, hubungan kekuasaan terjadi antara laki-laki yang perlu menunjukkan kekuasaannya yaitu “maskulinitas” dengan perempuan yang tidak mempunyai kekuasaan dan terjerat dalam “feminitas”nya.

Ketidakmampuan perempuan dalam merubah “ketidakberdayaan”nya, maka dibawah hegemoni laki-laki, mereka membentuk kelompok rentan dan kerentanan akan membuka kesempatan luas bagi laki-laki untuk menindas dan mengeksploitasi perempuan secara seksual. Bila pelacuran diperlakukan semata sebagai suatu profesi atau mata pencaharian, penekanan kajian tentang pelacuran yang hanya melihat dimensi ekonomi saja barangkali sudah cukup memadai. Tetapi untuk memahami dengan baik apa di balik maraknya bisnis pelacuran, tak pelak dibutuhkan definisi dan pengertian yang lebih mendalam.

Secara sosiologis pengertian pelacuran sesungguhnya tidaklah sesederhana definisi yang semata-mata menekankan tiga unsur yakni pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional. Rowbothan (1973), menyatakan diluar muatan ekonomi yang ada, pelacuran sesungguhnya merupakan ekspresi dari hegemoni kultural pria atas kaum perempuan. Pelacuran juga dipengaruhi berbagai faktor sosial-budaya, yang terjalin erat satu dengan yang lain seperti kemiskinan, kebiasaan kawin muda, kebiasaan cerai dan status sosial perempuan yang relatif rendah juga merupakan faktor pendorong kenapa perempuan melacurkan diri (Sedyaningsih-Mamahit, 1999).

Dari perspektif hak anak, keterlibatan anak perempuan dalam bisnis prostitusi perlu mendapatkan perhatian khusus, karena cara penanganan dan perlakuan hukum yang diterapkan harus tidak sama seperti penanganan kasus PSK dewasa. Memperlakukan anak perempuan yang dilacurkan sebagai terdakwa dan kemudian diproses sesuai hukum sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Keterlibatan anak-anak perempuan dalam bisnis prostitusi, seyogianya dipahami sebagai akibat dari situasi dan faktor-faktor diluar kekuasaan anak perempuan itu sendiri.

Tidak sedikit penelitian membuktikan anak perempuan yang terjerumus prostitusi biasanya dipaksa oleh gabungan berbagai kondisi lingkungan di antaranya tekanan kemiskinan, kekecewaan karena love affair yang gagal, kurangnya kesempatan kerja, bias nilai patriarki, tawaran gaya hidup hedonis, dan kondisi psikologis anak-anak yang rentan terhadap penipuan, pemaksaan dan intimidasi. Ini berarti menangani persoalan anak-anak yang dilacurkan hanya dari segi ekonomi atau pendekatan moral saja, niscaya sama sekali tidak akan pernah menyentuh akar masalah yang sebenarnya.

Kalau kita sekadar bertujuan memberantas prostitusi dengan cara melakukan razia menangkap anak perempuan dan perempuan yang terlibat dalam pemberian jasa layanan seksual, membubarkan lokalisasi dengan cara membakar atau merusak wisma para mucikari, menarik para PSK dan anak-anak yang dilacurkan keluar dari sana kemudian memberikan keterampilan lain untuk persiapan alih profesi, mungkin benar sepintas kita telah berhasil membasmi pelacuran. Persoalannya kemudian, siapa bisa menjamin prostitusi akan berhenti? Bahkan, tindakan yang membubarkan paksa kompleks lokalisasi bukan tidak mungkin jika yang muncul justru kantong-kantong baru prostitusi yang kecil, tetapi merupakan embrio bagi munculnya lokalisasi yang lebih luas.

Diakui atau tidak, fenomena maraknya keterlibatan pelajar dalam bisnis prostitusi adalah produk dari mata rantai faktor sosial, ekonomi, budaya dan politik yang kompleks dan sepanjang perhatian pemerintah dan masyarakat masih bersikap menghakimi dan menyalahkan korban layaknya pelaku tindak kriminal, niscaya tidak akan pernah lahir program aksi penanganan yang benar-benar empatif, komprehensif dan menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Untuk membantu anak perempuan keluar dari perangkap bisnis prostitusi, dibutuhkan kesediaan semua pihak untuk memahami mereka adalah korban situasi, korban ketidakadilan dan korban sikap masyarakat yang kadang memakai kacamata hitam-putih; merasa diri paling benar dan melihat dengan sinis mereka yang terjerumus dalam bisnis prostitusi tanpa mau membuka hati untuk memberi kesempatan mereka menjalani kembali kehidupan di masyarakat yang normal.

Seksualitas; antara fungsi produksi dan reproduksi

Harus dikenali bahwa terdapat sebuah tahap kerja yang ditarik dari penggunaan tubuh terutama fungsi seksualnya sebagai sebuah instrumen. Sementara kerja upahan dalam produksi dipandang sebagai produktif, produktivitas pelayanan seksual untuk tujuan reproduksi dibawah hubungan pengupahan telah disembunyikan oleh struktur-struktur kognitif dan institusional yang mengatur seksualitas. Penyembunyian ini meningkatkan intensitas akumulasi modal dalam pelacuran yang bersentuhan dengan hak negara untuk menghukum pelacur dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan hubungan dominasi dan ketergantungan antara mereka dengan majikannya.

Kajian Thanh-Dam Truong, mengemukakan bahwa kebangkitan turisme dan keterkaitannya dengan pelacuran di Asia Tenggara adalah hasil dari kebijakan yang condong ke arah investasi jasa personal. Ini berkaitan dengan kebudayaan “playground” yaitu sand, sun, sea, sex and servility. Industri pariwisata tumbuh dan berkembang seiring dengan industri seks

Interaksi pelacuran dan turisme tidak dapat dipahami sebagai pembauran potongan-potongan peristiwa yang tidak berkelanjutan, lahir dari perilaku individual atau sekedar ekspresi sinkronik dari rasis. Sebaliknya itu harus ditempatkan dalam konteks keberlangsungan hubungan kekuasaan dan produksi. Kebangkitan turisme dan berbagai bentuk pelayanan seksual merupakan hasil dari rangkaian ketidakmerataan hubungan sosial, modal dan kerja, laki-laki dan perempuan serta faktor produksi dan reproduksi. Di Thailand (terutama Phuket dan Pataya), bisnis pelacuran mendapat legislasi dan dukungan dari pemerintah sebagai sektor pendukung pariwisata dan penghasil devisa negara.

Akhirnya, penjelasan teoritis yang menurunkan pelacuran dan hubungan seksual pada naluri biologis atau determinisme kultural adalah ahistoris dan bersifat selektif terhadap basis material dan ideologis. Sementara penjelasan ekonomi politik tenaga kerja perempuan telah menggunakan pendekatan material historis terhadap hubungan sosial sehingga menempatkan pelacuran dalam hubungan produksi dan reproduksi.

Sepertinya posisi yang ironis akan selalu dialami perempuan pelacur. Disatu sisi menjadi penopang bagi industri pariwisata dan penyumbang bagi pendapatan rumah tangga, tapi di sisi lain dipandang sangat hina karena tindakan amoralnya dimata masyarakat. Bagaimana dengan anda?

MENILAI EKSISTENSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN TRANSFORMASI PEDESAAN DI INDONESIA

Oleh : Herwin Mopangga

Permasalahan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan menjadi isu krusial menanggapi dinamika masyarakat global dewasa ini. Konversi lahan dari pertanian pedesaan menjadi kawasan pemukiman, industri dan pusat bisnis misalnya, telah mereduksi kualitas lingkungan dan memaksa masyarakat setempat mengambil “kredit baru” (new loan) dari sumber daya alam untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Hal ini menimbulkan defisit sumber daya alam berupa erosi, banjir, intrusi air laut, kebakaran hutan dan gagal panen. Di sejumlah negara, sumber daya alam memang telah membantu meningkatkan standar kehidupan tetapi gagal menciptakan pertumbuhan yang mandiri selain adanya keterkaitan erat antara kekayaan sumber daya alam dengan kemungkinan lemahnya perkembangan demokrasi, korupsi dan perang saudara (Humphreys,2007).

Peranan sumber daya alam dan lingkungan tidak dapat dimungkiri sebagai sumber penghidupan dan keuangan bagi pembangunan. Deplesi hutan, konversi lahan, penjarahan ikan dan biota laut, tingginya polusi udara dari sumber rumah tangga, industri dan transportasi, penurunan aksesibilitas dan kualitas air serta segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam telah menempatkan permasalahan lingkungan di Indonesia pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan konflik sosial.

Konversi lahan membawa implikasi bagi perubahan struktur agraria. Implikasi berawal dari perubahan orientasi nilai pada lahan yakni mencari keuntungan. Hal ini berdampak pada berubahnya pola penguasaan lahan. Tanah untuk pertanian makin sempit, pemukiman makin meluas dan adanya pemusatan penguasaan lahan pada pihak perusahaan pengembang perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan objek wisata. Akibatnya pihak tidak bermodal (buruh tani) semakin terpinggirkan dan beralih ke sektor informal. Padahal masyarakat desa pada dasarnya menginginkan ranah yang lebih luas dalam mengaktualisasikan haknya untuk mengelola, memanfaatkan sekaligus melestarikan sumberdaya alam. Tumpang tindih batas wilayah kelola menimbulkan konflik, keterbatasan akses dan ketidakleluasaan masyarakat membuat dan mengembangkan aturan lokal.

Selama perjalanan pembangunan, sumber daya alam seperti hutan, minyak, gas dan bahan tambang lainnya telah menjadi pilar ekonomi Indonesia. Orde Baru merupakan periode dimana sumber daya alam mengalami ekstraksi luar biasa namun sifat pertukaran atau imbal balik (trade-off) dari sumber daya alam itu sekarang harus dibayar mahal. Deforestasi telah menyebabkan kerugian ekonomi dan lingkungan yang sangat besar. Praktek penambangan dimasa lalu bahkan sampai sekarang belum mengindahkan kaidah lingkungan. Contoh nyata, bencana semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo Jawa Timur, pencemaran merkuri di Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara serta banjir di Kota Gorontalo dan sekitarnya akibat penebangan hutan dan aktivitas penambang liar di hulu sungai Bolango, telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial triliunan rupiah.

Sengketa lahan atau konflik agraria yang terjadi di Indonesia banyak bersumber dari lemahnya perlindungan dan dirampasnya akses rakyat pada tanah sebagai sumber kehidupan warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tetapi gagal dilindungi negara. Akibatnya, konflik agraria menjadi persoalan laten dan sumber konflik yang tidak ada habisnya. Di perkotaan, sengketa tanah umumnya dipicu oleh meningkatnya arus urbanisasi, pembangunan proyek-proyek infrastruktur skala besar, politik pertanahan seperti menggusur warga miskin perkotaan dari tanah berlokasi strategis untuk kepentingan pembangunan proyek komersial. Di daerah kaya mineral, konflik terjadi antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan swasta pemegang konsesi, contohnya yang terjadi di Freeport (Papua), Caltex (Riau) dan Nusa Halmahera Minerals (Maluku Utara). Di wilayah transmigrasi, perebutan lahan terjadi antara transmigran dan masyarakat lokal. Di kawasan kehutanan, antara perusahaan perkebunan besar (BUMN) dan masyarakat adat. Di pedesaan, alih fungsi lahan untuk proyek seperti waduk dan tempat latihan militer.

Selama lebih dari tiga puluh tahun, kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dilakukan dengan pola yang sentralistik dan eksploitatif. Semangat otonomi daerah yang muncul sejak 1999 membawa visi baru untuk mengubah pola tersebut dan berusaha menata kembali pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang ada. Arah pengelolaan yang hendak dicapai itu relevan untuk dikaji mengingat semakin menipisnya sumberdaya alam di Indonesia.

Otonomi daerah secara eksplisit dan implisit hendak mengedepankan cita-cita penegakkan prinsip demokrasi, penghargaan pada prakarsa dan hak politik serta keunggulan lokal, keberagaman, mengatasi persoalan riil di lapangan, kemandirian dan kedaulatan sistem sosial-ekonomi. Otonomi daerah juga memberi platform bagi sistem administrasi pembangunan yang memungkinkan setiap stakeholder mengaktualisasikan cita-cita pencapaian derajat keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi yang lebih baik serta kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan secara aspiratif. Kondisi masyarakat Indonesia yang lebih dekat dengan alam membuat pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan mempunyai peranan yang khas dan penting dalam proses transformasi sosial pedesaan.

Degradasi Lingkungan dan Marginalisasi Masyarakat Pedesaan: Fakta Global

Hasil studi William Cline yang dirilis Juli 2007 mengenai Global Warming and AgricultureDan jika tidak ada kebijakan ekonomi yang serius mengubah paradigma dengan memperhatikan dampak lingkungan, maka produktivitas pertanian bisa menurun sampai 40%. Konsekuensi yang sangat dramatis karena bagi penduduk pedesaan di negara berkembang seperti Indonesia, sempitnya lapangan pekerjaan menyebabkan makin tingginya kemiskinan (Fauzi, 2007) menerangkan bahwa perubahan iklim akan menurunkan produksi pertanian antara 10 % sampai 15%.

Ketertinggalan desa berjalan seiring dengan persoalan kemiskinan, karena kemiskinan (poverty) diyakini sebagai ukuran utama dalam menakar seberapa dalam keterbelakangan dan ketertinggalan desa. Kemiskinan biasanya berdimensi struktural, dapat diukur dengan angka kecukupan/ketidakcukupan pangan, energi, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan rumah tangga. Model materialisme-kapitalisme yang selama ini steril terhadap kepentingan alam dan sosial dikoreksi dengan menggunakan ideologi sustainability. yang memberi platform tidak saja bagi kepentingan ekonomi-survival namun juga bagi berjalannya mekanisme demokratisasi pedesaan melalui penguatan kedaulatan civil society serta kemandirian lokal. Pendekatan ini memiliki posisi axiologis-kolektivisme dan penghormatan yang tinggi pada kearifan lokal dan keberlangsungan sumber daya alam.

Kesejahteraan sosial-ekonomi yang diperjuangkan dalam konsep sustainable development ideology kemudian dikenal dengan sustainable livelihood system tidak hanya berorientasi pada akumulasi kapital sesaat namun lebih mementingkan pemenuhan jaminan kebutuhan generasi mendatang agar dapat menikmati kehidupan yang minimal sama kuantitas dan kualitasnya dengan apa yang dinikmati generasi sekarang (Dharmawan, 2008).

Transformasi itu terdiri dari terjadinya perubahan dari ekonomi tradisional ke arah ekonomi modern, ekonomi lemah ke arah ekonomi tangguh, ekonomi subsisten menuju ekonomi pasar dan dari ketergantungan ke arah kondisi kemandirian. Tentu saja transformasi ekonomi masyarakat pedesaan ini baru bisa terjadi apabila pemerintah daerah di era otonomi ini mampu memenuhi syarat-syarat berikut :

1) Penguatan kelembagaan

2) Pengalokasian Sumber Daya Alam secara proporsional dan ramah lingkungan

3) Pengoptimalan Sumber Daya Manusia

4) Penguasaan teknologi yang tepat dan relevan bagi masyarakat pedesaan

5) Penyediaan modal yang cukup

Pengelolaan sumberdaya alam pada beberapa daerah telah menunjukkan hasil yang menggembirakan yakni dengan memanfaatkan kearifan budaya lokal atau kearifan tradisional (indigenous knowledge), dengan mendayagunakan semua keahlian dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional di berbagai daerah. Hampir semua suku dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan adat dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada hukum agama.

Keunggulan nilai lama yang oleh sebagian orang dikatakan ketinggalan zaman ini terbukti bermanfaat bagi upaya penyelamatan lingkungan yang telah mengalami degradasi dan eksploitasi berlebihan akibat pembangunan. Namun tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma hukum adat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan perangkat hukum yang tetap survive hingga sekarang.

Referensi :

Dharmawan, A. H, (2008), Membebaskan Desa dari Ketertinggalan dan Kemiskinan: Perspektif Sosiologi Pembangunan Pedesaan, Makalah, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor

Fauzi, A. (2007), Reorientasi Pembangunan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Implikasinya bagi Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor

Humphreys, et all, (2007), Escaping The Resource Curse, Columbia University Press, New York

Selasa, 01 Januari 2008

That's Why I'd Like To Talk About Economics

* Herwin Mopangga
* Lecturer, Gorontalo State University
As you begin your reading, you are probably wondering, why study economics? In fact, people do it for countless reasons. Some study economics because they hope to make money. Others worry that they will be illiterate if they cannot understand the laws of supply and demand. People are also concerned to learn how budget deficits and inflation will affect their future.

Choosing your life’s occupation is the most important economic decision you will make. Once you have earned your income, economics will help you decide how much to spend or save. Of course, studying economics is not guaranteed to make you a genius, but without economics the dice of life are simply loaded against you.

Problems of Economic Organization

Every economics must solve the three fundamental economic problems. What kinds and quantities shall be produced of all possible goods and services? How shall resources be used in producing these goods? And For whom shall the goods be produced (that is, what shall be the distribution of consumption among different individuals and classes)?

The basic problems matter because of the fundamental fact of economic life; Wants far outstrip the economy’s capacity to produce goods and services. Economic goods are scarce, not free. Society must choose among them because not all needs and desires can be satisfied.

Experts said that economics is the oldest art but the newest science. Economic activities had been applied by the ancient civilizations. But it can be formal science thousands years later, appropriate on eighteenth century. As a scholarly discipline, economics is the three centuries old. After Adam Smith published his pathbreaking book The Wealth of Nations in 1776, Karl Marx’s Capital (1867, 1885, 1894) and John Maynard Keynes with The General Theory of Employment, Interest and Money in 1936. There were three of the many thinkers who had been shaped economics and made it the vital science it is today.

Economics is the study of how societies choose to use scarce productive resources that have alternative uses, to produce commodities of various kinds and to distribute them among different groups.(Samuelson & Nordhaus, 1989 : 4)

Both a science and art, economics studied for a variety reasons; to understand problems facing the citizen and family, to help governments promote growth and improve the quality of life while avoiding depression and inflation and to analyze fascinating patterns of social behavior. Because economic questions enter into both daily life and national issues, a basic understanding of economics is vital for sound decision making by individuals and nations.

The Uses of Economics

As we suggested earlier, our economic knowledge serves us in managing our personal lives, understanding society and designing better economic policies. The role of better economic understanding in guiding our individual lives will be as varied as are our personalities or physiognomies. Learning about the stock market or about interest rates may help people manage their own finances better; knowledge about price theory and antitrust policy may improve the skills of a lawyer; better awareness of the determinants of cost and revenue will produce better business decisions. The doctor, the investor and the farmer all need to understand about accounting and regulation to make the highest profit from their business.