Kamis, 26 Juni 2008

THE ECONOMIC OF PROSTITUTION (Seks, Uang dan Kekuasaan)

Oleh : Herwin Mopangga

Prostitusi telah menjadi salah satu warna kehidupan manusia yang multidimensi dan multikompleks. Prostitusi bisa terjadi di negara maju atau negara berkembang, di wilayah perkotaan maupun di pedesaan, menimpa orang dewasa maupun anak-anak serta dilegalkan atau sembunyi-sembunyi. Prostitusi relatif banyak melibatkan masyarakat miskin-awam, tetapi tidak sedikit pula menyeret kelompok “elit-berdasi”. Pengalaman di banyak negara dan daerah, prostitusi mengundang pro dan kontra.

Sederhananya, prostitusi terjadi karena ada permintaan dan penawaran (Supply and Demand Mechanism). Beberapa studi menemukan alasan perempuan melacur, sebagian besar karena faktor ekonomi. Selain melacur cepat menghasilkan uang, pekerjaan ini menjadi pilihan menarik bagi perempuan (yang menjadi korban) karena mereka tidak memiliki keterampilan lain yang bisa diandalkan. Pekerjaan di industri seks menjadi lebih menarik kaum migran perempuan karena pendapatannya dapat mencapai lima sampai sepuluh kali lipat pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (Hull dkk, 1997).

Dari segi ekonomi, pelacuran dilihat sebagai pemberian seks diluar pernikahan sebagai pekerjaan. Pandangan eksploitasi ekonomi ini dipengaruhi oleh konsep Marx dimana ia dikaitkan dengan sistem produksi atau masyarakat. Pelacuran merupakan penetrasi komersialisasi atau kapitalisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Pelacur merupakan buruh upahan sehingga hubungannya dengan majikan dapat disamakan dengan hubungan produksi lainnya. Dalam konsep Marx, permasalahan bagi si majikan adalah bagaimana memeras sebanyak mungkin nilai tambah dari si pelacur, misalnya dengan menekan upah serendah mungkin. Sementara bagi si pelacur adalah bagaimana mendapat upah yang layak, kondisi kerja yang baik dan jaminan sosial yang sepadan. Dalam eksploitasi ekonomi, hubungan kekuasaan terjadi antara pemilik modal dan mereka yang terasingkan dari sumberdaya ekonomi.

Dengan dilatarbelakangi oleh perubahan drastis dalam sistem sosio-ekonomi yang diakibatkan oleh industrialisasi perubahan sistem kekerabatan dan pola organisasi seksual. Dengan upah yang rendah dan hilangnya dukungan dari sistem kekerabatan tradisional menyebabkan tingginya angka pengguguran kandungan dan pembunuhan bayi (abortion). Kehilangan pekerjaan menjadi faktor pemicu beralihnya perempuan ke sektor pelacuran.

Kebudayaan patriarki mendefinisikan seksualitas perempuan didalam wilayah dominasi dan untuk melayani kebutuhan laki-laki. Pandangan yang menganggap pelacuran bukan sebagai pekerjaan tetapi suatu bentuk penindasan terhadap martabat perempuan. Dalam penindasan seksual, hubungan kekuasaan terjadi antara laki-laki yang perlu menunjukkan kekuasaannya yaitu “maskulinitas” dengan perempuan yang tidak mempunyai kekuasaan dan terjerat dalam “feminitas”nya.

Ketidakmampuan perempuan dalam merubah “ketidakberdayaan”nya, maka dibawah hegemoni laki-laki, mereka membentuk kelompok rentan dan kerentanan akan membuka kesempatan luas bagi laki-laki untuk menindas dan mengeksploitasi perempuan secara seksual. Bila pelacuran diperlakukan semata sebagai suatu profesi atau mata pencaharian, penekanan kajian tentang pelacuran yang hanya melihat dimensi ekonomi saja barangkali sudah cukup memadai. Tetapi untuk memahami dengan baik apa di balik maraknya bisnis pelacuran, tak pelak dibutuhkan definisi dan pengertian yang lebih mendalam.

Secara sosiologis pengertian pelacuran sesungguhnya tidaklah sesederhana definisi yang semata-mata menekankan tiga unsur yakni pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional. Rowbothan (1973), menyatakan diluar muatan ekonomi yang ada, pelacuran sesungguhnya merupakan ekspresi dari hegemoni kultural pria atas kaum perempuan. Pelacuran juga dipengaruhi berbagai faktor sosial-budaya, yang terjalin erat satu dengan yang lain seperti kemiskinan, kebiasaan kawin muda, kebiasaan cerai dan status sosial perempuan yang relatif rendah juga merupakan faktor pendorong kenapa perempuan melacurkan diri (Sedyaningsih-Mamahit, 1999).

Dari perspektif hak anak, keterlibatan anak perempuan dalam bisnis prostitusi perlu mendapatkan perhatian khusus, karena cara penanganan dan perlakuan hukum yang diterapkan harus tidak sama seperti penanganan kasus PSK dewasa. Memperlakukan anak perempuan yang dilacurkan sebagai terdakwa dan kemudian diproses sesuai hukum sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Keterlibatan anak-anak perempuan dalam bisnis prostitusi, seyogianya dipahami sebagai akibat dari situasi dan faktor-faktor diluar kekuasaan anak perempuan itu sendiri.

Tidak sedikit penelitian membuktikan anak perempuan yang terjerumus prostitusi biasanya dipaksa oleh gabungan berbagai kondisi lingkungan di antaranya tekanan kemiskinan, kekecewaan karena love affair yang gagal, kurangnya kesempatan kerja, bias nilai patriarki, tawaran gaya hidup hedonis, dan kondisi psikologis anak-anak yang rentan terhadap penipuan, pemaksaan dan intimidasi. Ini berarti menangani persoalan anak-anak yang dilacurkan hanya dari segi ekonomi atau pendekatan moral saja, niscaya sama sekali tidak akan pernah menyentuh akar masalah yang sebenarnya.

Kalau kita sekadar bertujuan memberantas prostitusi dengan cara melakukan razia menangkap anak perempuan dan perempuan yang terlibat dalam pemberian jasa layanan seksual, membubarkan lokalisasi dengan cara membakar atau merusak wisma para mucikari, menarik para PSK dan anak-anak yang dilacurkan keluar dari sana kemudian memberikan keterampilan lain untuk persiapan alih profesi, mungkin benar sepintas kita telah berhasil membasmi pelacuran. Persoalannya kemudian, siapa bisa menjamin prostitusi akan berhenti? Bahkan, tindakan yang membubarkan paksa kompleks lokalisasi bukan tidak mungkin jika yang muncul justru kantong-kantong baru prostitusi yang kecil, tetapi merupakan embrio bagi munculnya lokalisasi yang lebih luas.

Diakui atau tidak, fenomena maraknya keterlibatan pelajar dalam bisnis prostitusi adalah produk dari mata rantai faktor sosial, ekonomi, budaya dan politik yang kompleks dan sepanjang perhatian pemerintah dan masyarakat masih bersikap menghakimi dan menyalahkan korban layaknya pelaku tindak kriminal, niscaya tidak akan pernah lahir program aksi penanganan yang benar-benar empatif, komprehensif dan menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Untuk membantu anak perempuan keluar dari perangkap bisnis prostitusi, dibutuhkan kesediaan semua pihak untuk memahami mereka adalah korban situasi, korban ketidakadilan dan korban sikap masyarakat yang kadang memakai kacamata hitam-putih; merasa diri paling benar dan melihat dengan sinis mereka yang terjerumus dalam bisnis prostitusi tanpa mau membuka hati untuk memberi kesempatan mereka menjalani kembali kehidupan di masyarakat yang normal.

Seksualitas; antara fungsi produksi dan reproduksi

Harus dikenali bahwa terdapat sebuah tahap kerja yang ditarik dari penggunaan tubuh terutama fungsi seksualnya sebagai sebuah instrumen. Sementara kerja upahan dalam produksi dipandang sebagai produktif, produktivitas pelayanan seksual untuk tujuan reproduksi dibawah hubungan pengupahan telah disembunyikan oleh struktur-struktur kognitif dan institusional yang mengatur seksualitas. Penyembunyian ini meningkatkan intensitas akumulasi modal dalam pelacuran yang bersentuhan dengan hak negara untuk menghukum pelacur dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan hubungan dominasi dan ketergantungan antara mereka dengan majikannya.

Kajian Thanh-Dam Truong, mengemukakan bahwa kebangkitan turisme dan keterkaitannya dengan pelacuran di Asia Tenggara adalah hasil dari kebijakan yang condong ke arah investasi jasa personal. Ini berkaitan dengan kebudayaan “playground” yaitu sand, sun, sea, sex and servility. Industri pariwisata tumbuh dan berkembang seiring dengan industri seks

Interaksi pelacuran dan turisme tidak dapat dipahami sebagai pembauran potongan-potongan peristiwa yang tidak berkelanjutan, lahir dari perilaku individual atau sekedar ekspresi sinkronik dari rasis. Sebaliknya itu harus ditempatkan dalam konteks keberlangsungan hubungan kekuasaan dan produksi. Kebangkitan turisme dan berbagai bentuk pelayanan seksual merupakan hasil dari rangkaian ketidakmerataan hubungan sosial, modal dan kerja, laki-laki dan perempuan serta faktor produksi dan reproduksi. Di Thailand (terutama Phuket dan Pataya), bisnis pelacuran mendapat legislasi dan dukungan dari pemerintah sebagai sektor pendukung pariwisata dan penghasil devisa negara.

Akhirnya, penjelasan teoritis yang menurunkan pelacuran dan hubungan seksual pada naluri biologis atau determinisme kultural adalah ahistoris dan bersifat selektif terhadap basis material dan ideologis. Sementara penjelasan ekonomi politik tenaga kerja perempuan telah menggunakan pendekatan material historis terhadap hubungan sosial sehingga menempatkan pelacuran dalam hubungan produksi dan reproduksi.

Sepertinya posisi yang ironis akan selalu dialami perempuan pelacur. Disatu sisi menjadi penopang bagi industri pariwisata dan penyumbang bagi pendapatan rumah tangga, tapi di sisi lain dipandang sangat hina karena tindakan amoralnya dimata masyarakat. Bagaimana dengan anda?

1 komentar:

yunanto mengatakan...

Cara berpikir atau sudut pandang yang menjadikan pelacur sebagai penopang industri pariwisata adalah cara berfikir yang kejam dan tidak manusiawi. Cara Berfikir ini membuat pelacur semakin menjadi sapi perah, seolah-olah binatang, dan pekerjaan maksiatnya dianggap wajar. Apakah Tuhan Yang Maha Suci "HANYA" akan melimpahkan rizky/uang pada pariwisata yang ada pelacurannya..??? Mari pikirkan baik2, sampaikan ibu-ibu kita, sudara perempuan kita, anak2 kita, terus menjadi pelacur atas nama pariwisata..??