Peranan sumber daya alam dan lingkungan tidak dapat dimungkiri sebagai sumber penghidupan dan keuangan bagi pembangunan. Deplesi hutan, konversi lahan, penjarahan ikan dan biota laut, tingginya polusi udara dari sumber rumah tangga, industri dan transportasi, penurunan aksesibilitas dan kualitas air serta segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam telah menempatkan permasalahan lingkungan di Indonesia pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan konflik sosial.
Konversi lahan membawa implikasi bagi perubahan struktur agraria. Implikasi berawal dari perubahan orientasi nilai pada lahan yakni mencari keuntungan. Hal ini berdampak pada berubahnya pola penguasaan lahan. Tanah untuk pertanian makin sempit, pemukiman makin meluas dan adanya pemusatan penguasaan lahan pada pihak perusahaan pengembang perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan objek wisata. Akibatnya pihak tidak bermodal (buruh tani) semakin terpinggirkan dan beralih ke sektor informal. Padahal masyarakat desa pada dasarnya menginginkan ranah yang lebih luas dalam mengaktualisasikan haknya untuk mengelola, memanfaatkan sekaligus melestarikan sumberdaya alam. Tumpang tindih batas wilayah kelola menimbulkan konflik, keterbatasan akses dan ketidakleluasaan masyarakat membuat dan mengembangkan aturan lokal.
Selama perjalanan pembangunan, sumber daya alam seperti hutan, minyak, gas dan bahan tambang lainnya telah menjadi pilar ekonomi Indonesia. Orde Baru merupakan periode dimana sumber daya alam mengalami ekstraksi luar biasa namun sifat pertukaran atau imbal balik (trade-off) dari sumber daya alam itu sekarang harus dibayar mahal. Deforestasi telah menyebabkan kerugian ekonomi dan lingkungan yang sangat besar. Praktek penambangan dimasa lalu bahkan sampai sekarang belum mengindahkan kaidah lingkungan. Contoh nyata, bencana semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo Jawa Timur, pencemaran merkuri di Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara serta banjir di Kota Gorontalo dan sekitarnya akibat penebangan hutan dan aktivitas penambang liar di hulu sungai Bolango, telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial triliunan rupiah.
Sengketa lahan atau konflik agraria yang terjadi di Indonesia banyak bersumber dari lemahnya perlindungan dan dirampasnya akses rakyat pada tanah sebagai sumber kehidupan warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tetapi gagal dilindungi negara. Akibatnya, konflik agraria menjadi persoalan laten dan sumber konflik yang tidak ada habisnya. Di perkotaan, sengketa tanah umumnya dipicu oleh meningkatnya arus urbanisasi, pembangunan proyek-proyek infrastruktur skala besar, politik pertanahan seperti menggusur warga miskin perkotaan dari tanah berlokasi strategis untuk kepentingan pembangunan proyek komersial. Di daerah kaya mineral, konflik terjadi antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan swasta pemegang konsesi, contohnya yang terjadi di Freeport (Papua), Caltex (Riau) dan Nusa Halmahera Minerals (Maluku Utara). Di wilayah transmigrasi, perebutan lahan terjadi antara transmigran dan masyarakat lokal. Di kawasan kehutanan, antara perusahaan perkebunan besar (BUMN) dan masyarakat adat. Di pedesaan, alih fungsi lahan untuk proyek seperti waduk dan tempat latihan militer.
Selama lebih dari tiga puluh tahun, kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dilakukan dengan pola yang sentralistik dan eksploitatif. Semangat otonomi daerah yang muncul sejak 1999 membawa visi baru untuk mengubah pola tersebut dan berusaha menata kembali pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang ada. Arah pengelolaan yang hendak dicapai itu relevan untuk dikaji mengingat semakin menipisnya sumberdaya alam di
Otonomi daerah secara eksplisit dan implisit hendak mengedepankan cita-cita penegakkan prinsip demokrasi, penghargaan pada prakarsa dan hak politik serta keunggulan lokal, keberagaman, mengatasi persoalan riil di lapangan, kemandirian dan kedaulatan sistem sosial-ekonomi. Otonomi daerah juga memberi platform bagi sistem administrasi pembangunan yang memungkinkan setiap stakeholder mengaktualisasikan cita-cita pencapaian derajat keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi yang lebih baik serta kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan secara aspiratif. Kondisi masyarakat
Degradasi Lingkungan dan Marginalisasi Masyarakat Pedesaan: Fakta Global
Hasil studi William Cline yang dirilis Juli 2007 mengenai Global Warming and AgricultureDan jika tidak ada kebijakan ekonomi yang serius mengubah paradigma dengan memperhatikan dampak lingkungan, maka produktivitas pertanian bisa menurun sampai 40%. Konsekuensi yang sangat dramatis karena bagi penduduk pedesaan di negara berkembang seperti Indonesia, sempitnya lapangan pekerjaan menyebabkan makin tingginya kemiskinan (Fauzi, 2007)
Ketertinggalan desa berjalan seiring dengan persoalan kemiskinan, karena kemiskinan (poverty) diyakini sebagai ukuran utama dalam menakar seberapa dalam keterbelakangan dan ketertinggalan desa. Kemiskinan biasanya berdimensi struktural, dapat diukur dengan angka kecukupan/ketidakcukupan pangan, energi, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan rumah tangga. Model materialisme-kapitalisme yang selama ini steril terhadap kepentingan alam dan sosial dikoreksi dengan menggunakan ideologi sustainability. yang memberi platform tidak saja bagi kepentingan ekonomi-survival namun juga bagi berjalannya mekanisme demokratisasi pedesaan melalui penguatan kedaulatan civil society serta kemandirian lokal. Pendekatan ini memiliki posisi axiologis-kolektivisme dan penghormatan yang tinggi pada kearifan lokal dan keberlangsungan sumber daya alam.
Kesejahteraan sosial-ekonomi yang diperjuangkan dalam konsep sustainable development ideology kemudian dikenal dengan sustainable livelihood system tidak hanya berorientasi pada akumulasi kapital sesaat namun lebih mementingkan pemenuhan jaminan kebutuhan generasi mendatang agar dapat menikmati kehidupan yang minimal sama kuantitas dan kualitasnya dengan apa yang dinikmati generasi sekarang (Dharmawan, 2008)
Transformasi itu terdiri dari terjadinya perubahan dari ekonomi tradisional ke arah ekonomi modern, ekonomi lemah ke arah ekonomi tangguh, ekonomi subsisten menuju ekonomi pasar dan dari ketergantungan ke arah kondisi kemandirian. Tentu saja transformasi ekonomi masyarakat pedesaan ini baru bisa terjadi apabila pemerintah daerah di era otonomi ini mampu memenuhi syarat-syarat berikut :
1) Penguatan kelembagaan
2) Pengalokasian Sumber Daya Alam secara proporsional dan ramah lingkungan
3) Pengoptimalan Sumber Daya Manusia
4) Penguasaan teknologi yang tepat dan relevan bagi masyarakat pedesaan
5) Penyediaan modal yang cukup
Pengelolaan sumberdaya alam pada beberapa daerah telah menunjukkan hasil yang menggembirakan yakni dengan memanfaatkan kearifan budaya lokal atau kearifan tradisional (indigenous knowledge), dengan mendayagunakan semua keahlian dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional di berbagai daerah. Hampir semua suku dan etnis di
Keunggulan nilai lama yang oleh sebagian orang dikatakan ketinggalan zaman ini terbukti bermanfaat bagi upaya penyelamatan lingkungan yang telah mengalami degradasi dan eksploitasi berlebihan akibat pembangunan. Namun tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma hukum adat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan perangkat hukum yang tetap survive hingga sekarang.
Referensi :
Dharmawan, A. H, (2008), Membebaskan Desa dari Ketertinggalan dan Kemiskinan: Perspektif Sosiologi Pembangunan Pedesaan, Makalah, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian BogorFauzi, A. (2007), Reorientasi Pembangunan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Implikasinya bagi Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor

Tidak ada komentar:
Posting Komentar